KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI)
ANGGARAN DASAR
MUQODDIMAH
Bismillahirrohmaanirrohim
Puji dan
syukur kepada Allah
SWT. Shalawat dan
salam kepada Nabi
Muhammad SAW. Sesungguhnya hakekat
penciptaan manusia adalah
untuk menjadi khalifah
Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak
dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka
penyembahan dan pengabdian
kepada Allah sebagai
pribadi muslim.
Kaum muslimin adalah pemegang hak
atas peradaban dunia yang dibangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu,
seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk berdakwah amar ma’ruf nahi munkar
menegakkan kalimat tauhid. Dakwah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk
menyadarkan, membebaskan, dan
memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi
menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang Maha Pencipta, dengan
mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf.
Sesungguhnya mahasiswa
adalah entitas intelektual
yang menempati posisi
strategis dalam perjalanan
sejarah perjuangan bangsa
Indonesia. Mahasiswa adalah
agen-agen pengubah,
pilar-pilar keadilan dan
kebenaran, teladan perjuangan,
dan aset masa
depan bangsa Indonesia.
Kaum muslimin adalah bagian
terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan
ditentukan oleh peran-peran
sejarah kaum muslimin.
Sementara itu, sejarah Indonesia
adalah sejarah tirani, penindasan,
dan kedzaliman atas
rakyatnya yang mustadh’afin,
termiskinkan, dan terpinggirkan. Sejarah
kelam tersebut pada
penghujung abad ke-20—pada tahun
1998—telah mencapai puncaknya.
Oleh karena itu,
sebagai manifestasi dari jiwa
perjuangan Islam dan
semangat perjuangan mahasiswa,
maka pada tanggal 1 Dzulhijjah
1418 H bertepatan
dengan 29 Maret
1998 M, Mahasiswa
Muslim Indonesia sebagai
Aktivis Dakwah Kampus
di seluruh Indonesia
menghimpun diri dalam sebuah wadah
perjuangan yang bernama
Kesatua Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (KAMMI).
KAMMI meyakini bahwa Islam adalah
rahmat bagi bangsa Indonesia dan bagi seluruh alam, karena Islam adalah agama Allah yang sempurna dan paripurna, yang
telah meliputi seluruh aspek kemanusiaan. Sehingga
KAMMI dengan potensi
keimanan, keislaman, intelektual, dan kecendekiawanan sebagai
anugerah Allah SWT meletakkan dirinya sebagai kawah candradimuka untuk
menciptakan
pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia
masa depan yang tangguh dalam
upaya mewujudkan bangsa dan negara yang Islami di Indonesia sehingga terbentuk bangsa dan negara
Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dalam lindungan ampunan Allah SWT. Untuk mewujudkan
cita-cita luhur tersebut,
maka KAMMI melandaskan
dirinya pada Anggaran
Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI
Pasal 2
Waktu
KAMMI
didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret
1998
M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
KAMMI
berkedudukan di negara Indonesia dan berpusat di ibukota negara Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT, VISI, DAN MISI
Pasal 4
Asas
KAMMI
berasaskan Islam
Pasal 5
Sifat
Organisasi
ini bersifat terbuka dan independen
Pasal 6
Visi
Wadah perjuangan
permanen yang akan
melahirkan kader-kader pemimpin
dalam upaya mewujudkan bangsa
dan negara Indonesia yang Islami.
Pasal 7
Misi
<![if !supportLists]>(1)
<![endif]>Membina keislaman,
keimanan, dan ketakwaan mahasiswa muslim Indonesia.
<![if !supportLists]>(2) <![endif]>Menggali,
mengembangkan, dan memantapkan
potensi dakwah, intelektual,
sosial, politik, dan
kemandirian ekonomi mahasiswa.
<![if !supportLists]>(3) <![endif]>Memelopori dan memelihara
komunikasi, solidaritas, dan
kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan
bangsa dan negara.
<![if !supportLists]>(4) <![endif]>Mencerahkan dan meningkatkan
kualitas masyarakat Indonesia
menjadi masyarakat yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera.
<![if !supportLists]>(5) <![endif]>Mengembangkan kerjasama antar
elemen bangsa dan
negara dengan semangat membawa kebaikan,
menyebar manfaat, dan
mencegah kemungkaran (amar
ma’ruf nahi munkar).
BAB III
STATUS
Pasal 8
Status
KAMMI
adalah organisasi kemasyarakatan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Definisi
Keanggotaan
Anggota
KAMMI adalah Mahasiswa
Muslim Indonesia yang
terdaftar pada Perguruan Tinggi di
seluruh Indonesia maupun
luar negeri dan
telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Pasal 10
Kategori
Anggota
Anggota
KAMMI terdiri atas: a. Anggota Biasa dan b. Anggota Kehormatan
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur
Pengurus Organisasi
<![if !supportLists]>(1) <![endif]>Struktur dan Pengurus
KAMMI terdiri atas
Pengurus Pusat (PP),
Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Daerah (PD), dan Pengurus
Komisariat (PK).
<![if !supportLists]>(2) <![endif]>PP dipimpin oleh Ketua Umum PP KAMMI, PW dipimpin oleh Ketua
Umum PW KAMMI, PD dipimpin
oleh Ketua Umum
PD KAMMI, dan
PK dipimpin oleh
Ketua Umum PK KAMMI.
Pasal 12
Majelis
Permusyawaratan dan Dewan Penasehat
Untuk menjaga
keteraturan, kesinambungan, serta
kesesuaian gerak langkah
KAMMI dengan visi
dan misi organisasi,
maka dibentuk Majelis
Permusyawaratan dan Dewan Penasehat
di tingkat PP KAMMI dan PD KAMMI .
Pasal 13
Badan-Badan Khusus
Apabila dianggap
perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang khusus dan
tugas khusus maka
para pengurus KAMMI dapat membentuk Badan-Badan Khusus
Pasal 14
Lembaga Semi
Otonom
Apabila dianggap
perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi untuk meningkatkan dan
mengembangkan keahlian
dan profesionalisme anggota
dan peran pemberdayaan
masyarakat dalam
bidang tertentu maka
para pengurus KAMMI
dapat membentuk
Lembaga Semi Otonom.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis-jenis
Permusyawaratan
Rapat-rapat
permusyawaratan dalam KAMMI meliputi: muktamar, musyawarah dan rapat,
serta bentuk-bentuk
pertemuan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 16
Definisi
Permusyawaratan
Yang dimaksud
Permusyawaratan adalah mekanisme pengambilan keputusan yang
memiliki ketetapan
mengikat ke dalam dan keluar organisasi
Pasal 17
Hirarki
Permusyawaratan
- Permusyawaratan tertinggi KAMMI berada pada Muktamar KAMMI.
- Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Wilayah berada pada Musyawarah Wilayah KAMMI
- Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Daerah berada pada Musyawarah Daerah KAMMI
- Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Komisariat berada pada Musyawarah Komisariat KAMMI.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
- Keuangan KAMMI dikelola dengan prinsip halal, transparan, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
- Keuangan KAMMI diperoleh dari: uang pangkal, iuran wajib anggota, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 19
Perubahan dan
Penetapan Anggaran Dasar
<![if !supportLists]>1)
<![endif]>Perubahan Anggaran
Dasar KAMMI hanya
dapat dilakukan di
Muktamar apabila perubahan tersebut
disetujui oleh minimal
2/3 jumlah KAMMI Daerah
yang hadir di muktamar.
<![if !supportLists]>2)
<![endif]>Penetapan Anggaran Dasar
KAMMI dilakukan melalui Muktamar.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran
<![if !supportLists]>1)
<![endif]>Pembubaran KAMMI
dilakukan melalui muktamar
luar biasa yang
diadakan khusus untuk agenda
tersebut.
<![if !supportLists]>2)
<![endif]>Muktamar luar biasa
tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Pengurus Pusat KAMMI dan disetujui serta
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI Daerah.
<![if !supportLists]>3)
<![endif]>Keputusan pembubaran
ditetapkan apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KAMMI Daerah yang hadir.
<![if !supportLists]>4)
<![endif]>Apabila KAMMI dibubarkan,
maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau
lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial
budaya, dan pemberdayaan kaum dhuafa.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal yang belum
diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini
ditetapkan di Bekasi pada Muktamar I, Oktober 1998, dan diperbaharui pada:
Muktamar II di
Yogyakarta, November 2000;
Muktamar III di
Lampung, November 2002; Muktamar
IV di Samarinda,
28 September 2004;
Muktamar V di
Palembang, 16 September 2006;
Muktamar VI di Makasar, 7 November 2008; dan Muktamar VII di Banda Aceh, 17
Maret 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar